Kemenkominfo Akan Wajibkan E-Commerce Gunakan Domain Lokal - Untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang dilakukan oleh e-commerce tidak jelas, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk melakukan registrasi. Salah satu syarat dalam melakukan registrasi tersebut mengharuskan situs e-commerce untuk memakai domain lokal berakhiran .id.
Peraturan tersebut akan muncul dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Menurut rencana, peraturan ini akan diselesaikan dan dipublikasikan pada April mendatang.
Menurut Direktur E-Business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Azhar Hasyim seperti dikutip oleh Detik Finance, kewajiban menggunakan domain lokal ini bertujuan agar Pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga penegakan hukum terhadap situs e-commerce yang bermasalah. Tindakan ini tidak bisa dilakukan pada situs e-commerce dengan domain asing (.com misalnya), karena menurut Azhar, pemerintah tidak memiliki data pemilik situs e-commerce Indonesia dengan domain asing.
Azhar mengaku Kemenkominfo banyak mendapat laporan, termasuk dari masyarakat luar negeri, tentang penipuan yang dilakukan oleh situs e-commerce di Indonesia. Selain untuk memberikan keuntungan kepada konsumen, peraturan ini juga ditujukan untuk memberikan keuntungan kepada penyelenggara e-commerce itu sendiri. E-commerce dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasikan oleh Kemenkominfo sebagai situs belanja yang aman.
Ditulis oleh MetroNews, Yusuf IJsseldijk, Managing Director and CEO GoIndonesia menilai langkah ini akan menghambat pertumbuhan e-commerce di dalam negeri. Selain memberatkan dengan syarat dan biaya untuk mendapatkan domain, penggunaan domain .id juga akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.
Kabar baiknya, masih menurut artikel oleh MetroNews, aturan ini tidak akan berlaku surut. Artinya, situs e-commerce yang sudah ada sekarang ini, tidak perlu berpindah menggunakan domain lokal. Hanya saja, penyelenggara sistem elektronik termasuk e-commerce akan tetap terkena kewajiban melakukan registrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Selain mengatur tentang e-commerce, sepertinya RPM ini juga akan mengatur tentang kewajiban penempatan data center di Indonesia untuk penyelenggara sistem dan transaksi elektronik. Seperti diketahui, meskipun PP PSTE sudah terbit, kewajiban ini belum dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik seperti BlackBerry (dulu RIM) dan Google dengan alasan belum terbitnya aturan teknis yang mengatur hal ini. | dailysocial.net
Popular Posts
-
Kodok-Kodok Pintar Menyamar Ingat lagu anak-anak ini? "Ada kodok (rekotek, rekotek). Di pinggir kali (rekotek-rekotek). Mencari makan.....
-
Piramid atau piram i da adalah konstruksi bangunan yang sudah digunakan sejak lama oleh bangsa Mesir kuno maupun bangsa Maya, dig u nakan se...
-
Foto Hot: Masa Muda Yati Octavia Beredar Luas di Internet - Sejujurnya, meskipun usianya sudah tak muda lagi, sisa-sisa kecantikan di wajah...
-
Dalam dunia per-bra-an, ada dua cara mengukur berapa ukuran bra. Yaitu: 1. Ukuran lingkar badan: dengan pita pengukur, ukurlah bagian atas ...
-
Primbon Nogo Dino Menolak Pengaruh Hari Sial atau Hari Buruk Primbon Nogo dino dalam Primbon Indonesia dikenal sebagai Naga hari. Khusus ...
-
PROFESIONAL INFORMATION Nama: Astari Aslam Tanggal Lahir: 22 Maret 1992 Umur: 19 Tahun Tinggi: 173 cm Berat: 48 Kg Bahasa: Inggris Mantan pa...
-
5 Artis Porno Paling Gemuk Di Dunia 5 Artis Porno Paling Gemuk Di Dunia - Artis porno rata-rata mempunyai tubuh ideal cenderung kurus. U...
-
Artis Asia Mandarin yang Sempat Ngetop karena Main Film Dewasa xxx Beberapa dari anda mungkin tidak tahu ada artis mandarin yang sempat nge...
-
Tengku Dewi Putri (Penyiar Soccer Fever) Tengku Dewi Putri adalah seorang model dan juga host sebuah acara disalah satu stasiun TV swasta. ...
-
9 Kota di Indonesia yang Identik Menghasilkan Wanita Cantik - Istilah rumput tetangga terkadang terlibat lebih hijau daripada rumput sendiri...
Sunday, 24 March 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.