Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga pelaku perdagangan orang, yakni RH (46), MS alias Mamih (46), dan KR alias Papih (46) yang menjual tiga gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK di warung remang-remang di kawasan Pekanbaru Riau.
Ketiga gadis ABG asal Bandung tersebut, yakni MD (16), FR (16), dan YY (15). Mereka dijual seharga Rp2 juta perorang.
"Saya tugasnya cuma ngajak (rekrut) dan jual ke mamih dan papih sekitar Rp2 juta perorang. Nah setelah itu, saya tidak tahu lagi," ucap RH kepada wartawan di Maporestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin (18/7/2011).
Sementara itu, MS mengaku, para korban sudah dipekerjakan di sebuah kafe remang-remang miliknya untuk melayani para tamu pria yang berkunjung ke sana. "Sekali nge-booking (memesan) ditarif Rp350.000, dan saya dapet imbalan Rp35.000," jelas MS.
Ia beralasan para korban diperlakukan dengan baik. Sebab, ia sudah memberi makan dan tempat tinggal. "Saya kasih makan dan tempat tinggal kok. Dan, saya tidak pernah memaksa supaya korban bisa di-booking," jelas dia.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan asksinya, yakni dengan merayu para korban untuk dipekerjakan dengan gaji tinggi. Padahal, hal tersebut hanyalah akal-akalan para pelaku.
Pada awalnya, polisi menangkap RH yang bertugas merekrut para gadis tersebut di kawasan Bandung Kulon Kota Bandung, Rabu (6/7/2011) lalu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi bekerjasama dengan Polda Riau meringkus suami istri, KR dan MS di Pekanbaru, pekan lalu. Kini polisi pun masih mengejar pelaku lain yang masih buron, yakni EH.
"Awal mula terungkapnya kasus ini atas laporan orangtua korban, lalu kami menangkap perekrut dan germonya. Mereka (MS dan KR) ditangkap di Pekanbaru," kata Tubagus.
Para pelaku dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 8 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang, Pasal 330 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya di atas 15 tahun," pungkasnya. [source]
Popular Posts
-
Piramid atau piram i da adalah konstruksi bangunan yang sudah digunakan sejak lama oleh bangsa Mesir kuno maupun bangsa Maya, dig u nakan se...
-
Foto Hot: Masa Muda Yati Octavia Beredar Luas di Internet - Sejujurnya, meskipun usianya sudah tak muda lagi, sisa-sisa kecantikan di wajah...
-
Primbon Nogo Dino Menolak Pengaruh Hari Sial atau Hari Buruk Primbon Nogo dino dalam Primbon Indonesia dikenal sebagai Naga hari. Khusus ...
-
11 Film Bioskop Jadul Yang Bertemakan Mesum - Tahukah anda bahwa film-film jaman dulu sebagian besar berkonotasi yang mengarah kepada konte...
-
Dalam dunia per-bra-an, ada dua cara mengukur berapa ukuran bra. Yaitu: 1. Ukuran lingkar badan: dengan pita pengukur, ukurlah bagian atas ...
-
5 Artis Porno Paling Gemuk Di Dunia 5 Artis Porno Paling Gemuk Di Dunia - Artis porno rata-rata mempunyai tubuh ideal cenderung kurus. U...
-
Artis Asia Mandarin yang Sempat Ngetop karena Main Film Dewasa xxx Beberapa dari anda mungkin tidak tahu ada artis mandarin yang sempat nge...
-
Tengku Dewi Putri (Penyiar Soccer Fever) Tengku Dewi Putri adalah seorang model dan juga host sebuah acara disalah satu stasiun TV swasta. ...
-
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, melalui akun Twitter @ahmaddhaniprast menulis sebuah pernyataan kontroversial bahwa manusia pertama di muka ...
-
Koleksi Foto Cewek Yang Kencing Sembarangan Sebenarnya aturannya gimana ya ? Kok bisa pipis di sembarang tempat.......... Apa WC umum udah...
Tuesday, 18 December 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.