Setelah Alquran, Sapi, Sarung, Kuburan Pun Di korupsi - Para koruptor sepertinya tidak pernah kehabisan akal buat menambah pundi-pundi uangnya. Berbagai proyek digarap, tentunya dengan imbalan agar semua berjalan mulus. Seketika, fulus-fulus haram pun mengalir deras ke kantong para penjahat kerah putih.
Kongkalikong para pengusaha dengan pejabat kementerian, anggota dewan bukan lah cerita baru di negeri ini. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar persekongkolan jahat proyek lahan kuburan di Bogor.
Lembaga antikorupsi mengendus ada permainan dalam pengurusan izin lokasi tanah di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Nantinya, di atas lahan 100 hektar akan dibangun pemakaman elit. Untuk mendapat izin, PT Gerindo memberi uang ke anggota dewan di Bogor.
Tim penyidik KPK yang mencium itu langsung melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap tujuh orang di rest area Sentul, KM 35, Tol Jagorawi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Ditemukan juga uang Rp 800 juta.
KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Empat orang langsung ditahan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus ini. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.
Empat orang yang akan ditahan yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna makelar tanah, dan 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu. Masing-masing akan ditahan di 4 tempat yakni Polres Jaksel, Rutan Cipinang, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK.
Sebelum kasus ini, KPK juga membongkar korupsi Alquran. Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar bersama anaknya Dendi Prasetya dijadikan tersangka. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diduga memiliki peran dalam proyek penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 itu.
Sementara itu, korupsi pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara. Begitu juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.
Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjaran selama 4 tahun.
Terakhir, Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Depsos, Yusrizal, divonis hukuman penjara selama 22 bulan. | merdeka.com
Popular Posts
-
Piramid atau piram i da adalah konstruksi bangunan yang sudah digunakan sejak lama oleh bangsa Mesir kuno maupun bangsa Maya, dig u nakan se...
-
Foto Hot: Masa Muda Yati Octavia Beredar Luas di Internet - Sejujurnya, meskipun usianya sudah tak muda lagi, sisa-sisa kecantikan di wajah...
-
Primbon Nogo Dino Menolak Pengaruh Hari Sial atau Hari Buruk Primbon Nogo dino dalam Primbon Indonesia dikenal sebagai Naga hari. Khusus ...
-
11 Film Bioskop Jadul Yang Bertemakan Mesum - Tahukah anda bahwa film-film jaman dulu sebagian besar berkonotasi yang mengarah kepada konte...
-
Dalam dunia per-bra-an, ada dua cara mengukur berapa ukuran bra. Yaitu: 1. Ukuran lingkar badan: dengan pita pengukur, ukurlah bagian atas ...
-
Artis Asia Mandarin yang Sempat Ngetop karena Main Film Dewasa xxx Beberapa dari anda mungkin tidak tahu ada artis mandarin yang sempat nge...
-
5 Artis Porno Paling Gemuk Di Dunia 5 Artis Porno Paling Gemuk Di Dunia - Artis porno rata-rata mempunyai tubuh ideal cenderung kurus. U...
-
Tengku Dewi Putri (Penyiar Soccer Fever) Tengku Dewi Putri adalah seorang model dan juga host sebuah acara disalah satu stasiun TV swasta. ...
-
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, melalui akun Twitter @ahmaddhaniprast menulis sebuah pernyataan kontroversial bahwa manusia pertama di muka ...
-
99RATIZ ONLINE - Sekedar untuk hiburan pada malam yang sunyi mencekam ini. Maka tidak ada salahnya kalau kita mencoba untuk melihat yang se...
Friday, 19 April 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.