Searching...

Popular Posts

Thursday 1 November 2012

Kuliah Bawa Ganja 10 Kilogram

04:56
Direktorat Reserse Polda DIY, berhasil mengamankan bandar narkoba kelas kakap, yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO). Tersangka, yang masih berstatus Mahasiswa PTS di Jogja berinisial AL (23), diamankan usai kuliah. Dia kedapatan membawa ganja seberat 10 kg dalam tasnya. Barang haram itu sempat dibawa ke dalam kelas.


"Saat digeledah ada 10 paket ganja ukuran satu kiloan dalam tas AL," papar Dirnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wijanarko dalam jumpa pers, Kamis (15/5) siang. Penangkapan terhadap mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur yang indekos di Banguntapan Bantul itu, setelah petugas memeriksa tersangka kasus yang sama sebelumnya, KS (22). KS yang tak lain teman satu kos AL, ditangkap lebih dulu di kos - kosannya pada Senin (28/5) pagi, sekitar pukul 08.00.

Awalnya KS sempat menutupi identitas AL, sebelum akhirnya berterus terang kepada polisi mengenai asal barang haram yang didapatkannya. Tak ingin kehilangan jejak, tiga jam setelah penangkapan KS, polisi menangkap AL di depan kampusnya.

Lebih lanjut Wijanarko menerangkan, 10 kilogram ganja didapatkan AL dari seseorang di Ciledug Jakarta Selatan. Oleh AL, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan mahasiswa DIY dan Jateng. Dari Hasil pemeriksaan, AL sudah mengambil dua kali ganja di Jakarta. Pertama Kamis (24/5) lalu, ia mengambil 15 kilogram ganja dengan cara yang sama, yaitu dimasukkan ke dalam tas ranselnya dan sudah dikirim ke Semarang dan Salatiga melalui seseorang berinisial YU (35) warga Argomulyo Salatiga.

YU pun akhirnya diringkus Selasa (30/5) dini hari di rumah kontrakannya di Salatiga. Di rumah kontrakan YU polisi menyita paket ganja 35 gram sebanyak 4 bungkus, paket 9 gram dan 6 gram masing - masing 6 bungkus.

"Ketiga orang ini (tersangka) saling berkaitan, AL hanya sebagai kurir, tapi keterangan masih kami dalami" jelas Wijanarko. Terpisah, AL membantah jika dirinya adalah bandar ganja, dia mengaku hanya sebagai kurir. Dia nekat melakukan pekerjaan haram itu lantaran tergiur upah Rp 2 juta per antar ganja. Setelah ganja diambil, ia akan meletakkannya di tempat - tempat tertentu sesuai pesanan pemesan dan pemberi perintah.

"Saya disuruh naruh aja dengan bayaran Rp 2 juta, itu yang membuat saya tertarik," ujarnya. Menurutnya, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di Jakarta.

Sementara itu, selain mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Ditresnarkoba Polda DIY juga meringkus tersangka pengedar shabu LI (34) warga Sumberejo, Klaten. Wanita ini diringkus petugas saat hendak mengedarkan barang tersebut yang rencananya ia letakkan di pinggir jalan.

Namun ia yang sudah 3 bulan menjadi kurir dengan upah Rp 100 ribu ini sudah tercium aksinya oleh petugas, hingga akhirnya ia berhasil diringkus, Kamis (24/5) pukul 19.00. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 1 gram. Sementara dari kasus yang berhasil diungkap, polisi masih terus melakukan pengembangan.

Terpisah, Jajaran Sat Narkoba Polresta Yogyakarta juga berhasil mengamankan tiga orang pemakai narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 225 gram ganja kering yang siap dipakai.

Para tersangka DM (35), kelahiran ibu kota Jakarta yang tinggal di wilayah Umbulharjo, Yogya. SJ alias Sodir (29) warga Maguwo Depok Sleman dan seorang mahasiswa berinisial LM (22) asal Jakarta yang kos di Seturan, Babarsari, Sleman.

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.